Polressumedang.id – Bagi Anda pegawai eselon III dan eselon IV harus melakukan pelaporan harta kekayan di laman SiHarka LHKASN. Kami akan memberi tahu cara mengatasi lupa password SiHarka di bawah ini.
Sebagai pegawai Anda perlu melaporkan LHKASN dan mengisinya di tiap tahun. Situs SiHarka ini merupakan buatan Menpan-RB. Jika Anda bertanya penting atau tidak melapor harta kekayaan? ya jelas penting.
Hal ini dimaksudkan demi mencegah adanya tindak korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan pelaporan secara bertahap ini, dapat membantu Menpan-RB dalam melakukan pengawasan terhadap harta keyaaan pejabat.
Setelah rajin melapor, tim audit akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan kekayaan Anda tersebut. Dan memastikan tidak ada yang janggal pada pelaporan harta Anda.
Pelaporan itu sendiri di lakukan di website Menpan-RB dengan mencarinya di mesin pencarian dengan keyword siharka.menpan.go.id. Sebaiknya Anda musti rajin untuk melaporkan harta kekayaan Anda secara berkala.
Berikut polressumedang.id merangkum dan memberi tutorial mengatasi lupa password SiHarka.
Apa itu SiHarka?

SiHarka merupakan singkatan Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. SiHarka berbentuk website yang wajib diisi oleh aparatur negara untuk laporan berkala.
Sama seperti pajak, SiHarka juga menanyai soal kekayaan Anda dan hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Nomor 1 Tahun 2015 yang berisikan kewajiban untuk mengisi SiHarka di lingkungan pejabat pemerintah.
Jika Anda sudah membuat akunnya, kamu pasti begitu mengenal SiHarka tersebut dan cara pengisiannya. Namun, tak sedikit juga yang lupa dengan password mereka. Jika lupa password tentunya kalian tak dapat login ke akun.
Padahal, waktu sudah mepet untuk melakukan pelaporan. Tapi jangan khawatir karena kami akan memberi tahu tutorial mengatasi lupa password di bawah ini. Dan jangan sampai kalian terkena sanksi karena lupa password SiHarka dan telat melapor.
Jika Anda lupa password, sistem SiHarka ini langsung terhubung ke email yang terdaftar di akun Anda. Email tersebut nantinya akan membantu Anda untuk mereset akun. Perlu diketahui SiHarka memang membuat Anda untuk mengisi dan melaporkan semua tentang Anda.
Misalnya saja data pribadi, data keluarga, harta kekayaan, penghasilan dan hutang. Kamu pun bisa mengakses situsnya selama 24 jam karena sistem ini online. Diingat-ingat ya kapan batas akhir melaporkan harta kekayaan Anda.
Situs ini juga membantu untuk mencegah serta mengurangi adanya korupsi di lingkungan aparatur. Dengan adanya situs ini pelaporan pajak menjadi lebih transparan. Juga SiHarka bertujuan agar pejabat tak menyalahgunakan kekuasaan.
Nantinya, Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) melalui Inspektorat masing-masing daerah akan dikirimkan. Situs SiHarka ini tentunya mendukung pemerintah untuk lebih transparan dalam pelaksanaan tugasnya. Tak hanya itu, ini juga akan membuat masing-masing pejabat dalam bentuk integritas yang murni melalui situs online.
Tips Atasi Lupa Password SiHarka

Setelah menyimak ulasannya berikut beberapa cara mengatasi lupa password pada akun SiHarka. Langkahnya pun tak sulit Anda hanya diminta mengisi data pribadi saja.
Sebelumnya Anda harus menyiapkan beberapa berkas seperti Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan email yang aktif. Ikuti baik-baik langkah yang kami berikan di bawah ini ya.
1. Buka Situs Siharka.menpan.go.id
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah bukalah situs Siharka.menpan.go.id. Lalu klik lah tombol bewarna merah dengan tulisan Lupa Password.
2. Masukkan NIP
Langkah kedua Anda akan diminta untuk memasukkan NIP sebagai username Anda. Di kolom tersebut isikan NIP Anda.
3. Ketik Email Terdaftar
Langkah selanjutnya adalah kalian bisa mengetik email yang telah terdaftar di SiHarka. Isilah di laman kolom setelahnya.
4. Periksa Data
Pastikan data yang telah Anda isi semuanya benar. Jika sudah diperiksa Anda bisa tekan tombol Submit.
5. Kode Captcha
Langkah kelima Anda diminta untuk mengisi kode captcha di kolom yang tersedia. Sudah diisi Anda tinggal klik Submit lagi.
6. Muncul Notifikasi
Setelah mengisi captcha akan muncul pop up atau notifikasi password baru yang otomatis terkirim ke email Anda. Jangan lupa untuk mengecek email Anda tersebut, lalu tekan OK.
7. Login Email
Langkah berikutnya, Anda harus login email dan menerima pesan dari SiHarka. Di email tersebut akan ada NIP atau username dan password untuk login kembali. Jangan lupa dicatat ya.
8. Kembali ke Situs
Nah jika semua sudah, Anda tinggal kembali ke situs siharka.menpan.go.id setelahnya Anda masukkan NIP atau username sesuai dengan isi email tadi. Selanjutnya tekan Login.
Selamat, Anda sudah bisa login kembali menggunakan akun lama Anda. Jadi tak perlu repot membuat akun baru karena lupa password.
Tutorial Menggunakan Siharka
Jika tadi kami berikan cara lupa password, kini akan kami ulas cara menggunakan SiHarka. Apalagi bagi Anda yang masih awam dengan situs web ini.
Caranya pun cukup mudah, Anda hanya tinggal mengikuti beberapa langkah di bawah ini. Jangan lupa untuk diingat NIP serta password Anda ya.
1. Cara Login
Pertama Anda tinggal kunjungi situs siharka.menpan.go.id. Lalu Anda mengisi NIP dan Password yang diberikan oleh Inspektorat masing-masing daerah.
Jika Anda baru pertama kali masuk ke akun SiHarka, Anda harus melengkapi beberapa data seperti:
- Nama lengkap
- Masukkan Gelar depan dan belakang
- Email yang aktif
- Jabatan saat ini
- Lalu unit kerja atau instansi.
- Alamat yang jelas juga nomor telepon yang bisa dihubungi.
- Setelah mengisi semua dengan valid dan benar Anda bisa tekan Submit untuk menyimpannya.
2. Ubah Password
Cara selanjutnya adalah Anda perlu mengubah password SiHarka. Karena password yang lama merupakan password otomatis dari situs tersebut. Cara mengganti passwordnya adalah sebagai berikut:
- Klik pilihan Klik Di Sini di gambar notifikasi yang muncul
- Isi pilihan di kolom Password baru lalu isi lagi di kolom Konfirmasi Password Baru
3. Isi Data Pelaporan Kekayaan
Langkah ketiga adalah Anda harus mengisi beberapa informasi soal laporan kekayaan yang Anda. Berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:
- Klik Menu Pelaporan Baru
- Selanjutnya akan muncul 6 kolom yakni data diri, penghasilan, harta kekayaan, data keluarga serta pengeluaran.
- Pilih Input Baru jika Anda ingin mengisi 6 kolom tersebut
- Pastikan data yang Anda isi adalah benar.
Pada kolom data diri, para pejabat harus mengisi beberapa kolom yakni nama, nomor KTP, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, agama, NIP, pangkat atay golongan, eselon, dan alamat tempat tinggal yang valid serta NPWP.
Sementara pada kolom harta kekayaan, Anda diminta untuk mengisi beberapa kolom seperti harta bergerak, tidak bergerak, uang tunai deposito dan tabungan. Selanjutnya juga ada kolom pengisian surat berharga, piutang dan hutang, serta penghasilan Anda perbulan.
Pada kolom data keluarga Anda bisa mengisikan informasi soal data keluarga Anda. Mulai dari suami atau istri dan anak-anak. Nah, di kolom ini juga ada beberapa data yang cukup detail yakni pekerjaan suami/istri, penghasilan suami/istri dan alamat rumah anggota keluarga. Sebaiknya Anda harus detail pada kolom tersebut.
Selanjutnya pada kolom pengeluaan anda harus mengisi semua pengeluaran Anda, baik itu pengeluaran yang sifatnya rutin serta pengeluaran lain. Anda juga harus memperkirakan pengeluarkan biaya hidup dan rumah tangga.
Pengeluaran rutin misalnya saja listrik, air, transportasi serta biaya hidup yang sifatnya terus menerus. Sementara pengeluaran lainnya yaitu pengeluaran di luar pengeluaran rutin contohnya saja rekreasi, asuransi serta biaya pengobatan
3. Perubahan Data
Jika ingin mengubah data Anda di SiHarka caranya pun cukup mudah. Para pejabat tinggal memeriksa lagi data Anda dengan klik tombol Detail.
Jika datanya semua sudah benar Anda bisa mencetak langsung dengan bentuk hard copy dengan klik Cetak.
Pastikan data yang Anda isi sudah benar, Anda hanya menekan edit jika ingin mengubah data lalu bisa dikirimkan ke Inspektorat masing-masing daerah dengan mengklik opsi Kirim.
Sebelum Anda memgirimkan ke pihak Inspektorat, Anda harus memeriksa benar-benar informasi tentang Anda yang telah kamu cantumkan. Karena jika sudah dikirim otomatis data tak dapat diubah kembali. Pastikan berkali-kali ya untuk mengirimkan ke Inspektorat.
Usahakan jangan ada yang terlewat dan harus detail karena ini menyangkut dengan laporan kekayaan Anda.
4. Lupa Password
Nah, permasalahan Lupa Password ini sering dialami banyak pejabat. Silakan klik pilihan Lupa Password lalu kembali ke laman situs SiHarka. Masukkan kembali NIP dan alamat email yang aktif ya. Cara ini juga sudah kami jelaskan di atas, Anda hanya perlu scroll ke atas untuk penjelasan lebih detail.
Fungsi SiHarka Bagi ASN
Situs SiHarka merupakan rancangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Seperti yang sudah dijelaskan di atas SiHarka merupakan sitem informasi yang bersifat online dan bertujuan untuk melaporkan harta kekayaan milik ASN.
Sistem informasi ini memang tujuannya adalah agar tak terjadi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Dalam hal ini ASN bertanggung jawab penuh untuk mengisi soal laporan kekayaan pribadinya serta beberapa data pribadi yang diminta.
ASN juga harus melaporkan laporan hartanya sebelum dan sesudah naik jabatan agar menjadi perbandingan. Pasalnya, di sini ASN memang harus melaporkan kekayaannya dan seluruh harta yang dimiliki.
Tahun 2015, dan berdasarkan Surat Edaran No.1 Tahun 2015, ASN wajib untuk melaporkan hartanya atau disebut LHKASN. Di dalam hal ini pemimpin instansi wajib untuk mematuhi kebijakan tersebut.
Sifat LHKASN ini merupakan wajib lapor. Sama halnya seperti lapor pajak. Anda diminta untuk melapor harta kekayaan tersebut secara berkala. Hal ini cukup penting karena akan menghindari terjadinya korupsi.
Sama seperti pejabat para karyawan audit juga harus melaporknan LHKPN ke KPK, hal ini untuk mendukung kebijakan pemerintah dan agar tidak rawan dari KKN. Para pimpinan juga harus mampu memeperingatkan seluruh pegawai ASN nya untuk wajb lapor keayaan mereka.
Wajib lapor tersebut bisa dimulai oleh pejabat tingkat Eselon lll, lV, serta V.
Ketentuan mengisi pelaporan kekayaan ini Anda bisa scroll ke atas. Laporan tersebut bisa Anda isi paling lambat setelah tiga bulan kebijakan tersebut ditetapkan. Anda juga harus mengisi laporan kekayaan jika Anda diangkat, dilantik atau dimutasi.
Juga bagi pegawai yang melaporkan kekayaan tetapi berhenti dan mengundurkan diri, pengisian harus disampaikan paling lambat satu bulan usai diberhentikan.
Apa itu APIP ASN?
Setelah menyimak tentang ulasan soal SiHarka, juga penting bagi Anda untuk menyimak tentang tugas dan fungsi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Nantinya APIP ini akan memeriksa data Anda yang telah Anda isikan.
1. Tugas Memonitor LHKASN
Tugas APIP adalah untuk mengawasi serta memonitor ASN dalam menyampaikan LHKASN ke pimpinannya. APIP ini akan bertanggung jawab penuh atas data yang Anda berikan. Oleh karena itu jangan coba-coba untuk memalsukan data LHKASN Anda.
2. Fungsi Koordinasi
Fungsi yang kedua yakni mereka akan melakukan koordinasi di bagian unit pegawai yang telah ditunjuk untuk seorang koordinator laporan kekayaan. Kegiatan ini termasuk ke dalam koordinasi monitoring ASN dalam penyampaian laporan LHKASN dengan bijak.
3. Verifikasi
Tugas selanjutnya yang diemban oleh APIP adalah, mereka berhak untuk melakukan verifikasi LHKASIN yang telah diterima oleh instansi pemerintah. Jangan lupa juga untuk selalu melakukan laporan secara berkala ya.
4. Klarifikasi
Pada bagian ini APIP berfungsi untuk jika adanya indikasi tak wajar pada laporan Anda. APIP akan melakukan sebuah klarifikasi dengan ASN.
5. Periksa LHKASN
Tugas terakhir APIP yakni adalah untuk memeriksa benar atau tidaknya data yang telah Anda masukkan. Jika laporan dirasa janggal Anda harus siap-siap untuk didatangi oleh APIP.
Sanksi Jika Tak Mengisi SiHarka
Selanjutnya bagaimana jika tak mengisi SiHarka? tentunya ada sanksi yang diberikan jika Anda tak mengisi atau melaporkan harta kekayaan Anda. Sanski tersebut memang telah tertuang pada Surat Edaran Menpan.
Beberapa hal yang bisa dikenakan sanksi adalah hal pertama jika Anda tidak patuh dengan kewajiban melaporkan kekayaan Anda sendiri. Oleh karena itu, Anda perlu berhati-hati dan selalu ingat untuk mengisi laporan kekayaan Anda.
Hal yang kedua yakni salah satu pejabat APIP yang membocorkan tentang informasi harta kekayaan dengan tujuan yang tak jelas. Nah tentunya petugas APIP juga akan dikenakan sanksi lho kalau telah membocorkan data pribadi ASN.
Sanksi yang ketiga lumayan ketat, karena jika ASN belum melaporkan kekayaannya ini akan berdampak pada jabatan yang ia miliki. Jabatannya tesebut diketahui akan ditinjau kembali dalam masa pengangkatan jabatan.
Hal ini lumayan ketat karena nantinya Anda akan dinilai di Zona Integritas untuk mengisi Indeks RB. LHKASN ini bertugas untuk mengawasi para ASN yang masih bertugas dan atau yang akan meninggalkan jabatan untuk dan dituntut untuk memenuhi kewajiban mengisi LHKASN di SiHarka.
Apa Dasar Hukum Siharka?
SiHarka telah dirancang Kabinet Presiden Joko Widodo yang memiliki solusi untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan pejabat. Dasar hukum ini telah dituangkan dalam Surat Edaran No. 1 Tahun 2015 yang diketahui secara benar oleh Yuddy Chrisnandi soal Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan ASN atau LHKASN.
Para pemimpin instansi juga wajib melalukan kebijakan LHKASN dan ikut andil dalam pelaporan harta kekayaan ini dilingkungannya. Ini juga merupakan hal penting bagi para pejabat untuk mengetahui kejelasan hartanya tiap tahun.
Demikianlah informasi yang polressumedang.id rangkum tentang apa itu SiHarka, cara mengatasi lupa password SiHarka, cara menggunakan SiHarka, Fungsi SiHarka, apa itu tugas APIP ASN, sanksi jika tak mengisi SiHarka serta dasar hukum SiHarka, semoga bermanfaat.
Baca juga: